Prosedur atau Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika
Prosedur atau Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika - Menyikapi
kebutuhan PTK akan tanggal mulai tugas (TMT) sebagai Guru yang tertulis
salah di data Simpatika, Layanan Simpatika akhirnya merilis fitur baru
yakni ajuan perubahan TMT Guru Madrasah. Sebelumnya, perubahan TMT Guru
memang dapat dilakukan melalui menu perubahan data, layaknya
memperbaharui data-data pribadi PTK lainnya.
Namun sejak setahun yang lalu, khusus perubahan data tanggal mulai tugas (TMT) guru dinonaktifkan karena ditengarai rawan penyalahgunaan guna memalsukan TMT agar terjaring proses pendaftaran sertifikasi guru. Padahal data TMT guru bisa jadi masih banyak yang tidak sesuai. Termasuk ditemukannya banyak kasus, TMT guru yang sudah mengajar saat guru tersebut belum berusia 18 tahun.
Guna mengakomodir
tersebut, layanan Simpatika pun akhirnya merilis fitur baru yakni Ajuan
Perubahan TMT Guru di Simpatika atau (S12D). Meski sama-sama terkait
perubahan data tetapi prosedur pengajuannya berbeda dengan perubahan
data pribadi (S12). Jika pada perubahan data pribadi harus melalui
proses verifikasi dan validasi oleh Admin Kabupaten/Kota, maka pada
Ajuan Perubahan TMT (S12D) prosedurnya diperketat, harus diverval oleh
Admin Kanwil Kemenag.
Apalagi seperti
diketahui, TMT guru menjadi salah satu kriteria utama seorang guru
berhak atau tidak mengikti program sertifikasi guru.
Prosedur dan Tata Cara Ajuan Perubahan TMT Guru
Sebelumnya, ajuan
perubahan TMT, layaknya perubahan data pribadi lainnya, cukup dilakukan
verval (verifikasi dan validasi) oleh Admin Kabupaten/Kota setempat.
Tetapi dalam fitur yang baru ini, proses verifikasi dan validasi
langsung dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag Provinsi.
Hal ini mirip dengan
verval NRG, verval inpassing, dan pendaftaran PPG yang verifikasi,
validasi, dan persetujuannya dilakukan oleh Admin Kanwil Kemenag. Namun
jika pada ketiga verval tersebut cukup dengan mengisi form dan
mengunggah scan dokumen asli, pada pengajuan perubahan TMT guru
syaratnya ditambah dengan berkas fisik berupa Form S12d Asli yang
bermaterai, beserta foto copy SK Pengangkatan Guru.
Tentunya ini ditempuh guna meminimalisir pemalsuan TMT Guru.
Tata cara dan prosedur selengkapnya adalah sebagai berikut:
PTK login ke Simpatika (http://simpatika.kemenag.go.id/) dan memilih layanan PTK
Pada laman beranda guru, pilih menu Perubahan Data Kepegawaian.
Di sebelah kanan akan muncul laman TMT Guru, klik menu Ajukan Perubahan
Silahkan Pelajari Prosedur atau Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika Disini
Update Terbaru :
0 Response to "Prosedur atau Cara Ajuan Perubahan TMT Guru di Simpatika"
Post a Comment