Master Aplikasi PKG-PKKS-SKP-DUPAK Terbaru
Master Aplikasi PKG-PKKS-SKP-DPAK
Terbaru - Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan penilaian yang
pelaksanaannya setelah UKG (Uji Kompetensi Guru), seorang guru
senantiasa dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek
dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Di antara
aspek-aspek yang dimaksud meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan
yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga
adalah berhubungan dengan kegiatan evaluasi.
Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru
meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran dan
sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali
yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap
semester guru akan dinilai kinerjanya.
Penilaian
Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) pada hakekatnya adalah penilaian yang
bertujuan untuk menilai seorang kepala sekolah dalam melaksanakan tugas
tambahan sebagai kepala sekolah. Dan pelaksanaannya berbarengan PKG,
karena pada waktu lampau kepala sekolah hanyalah sebagai tugas tambahan.
Setelah diterbitkannya Permendikbud Nomor 6 tahun 2018, maka seorang
guru mendapat tugas sebagai kepala sekolah.
Sasaran
Kinerja Pegawai (SKP) untuk pegawai negeri sipil atau aparatur sipil
negara khusus guru untuk tiap tahunnya sebenarnya tidak jauh berbeda,
yaitu agar bisa memenuhi dari target kerja dan PKP (perilaku kinerja
PNS) yang ada di dalam SKP. Pembuatan sasaran kinerja pegawai itu
sendiri selalu dibuat pada awal tahun.
Daftar
Pengusul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) adalah formulir yang berisi
keterangan perorangan seorang PNS dan butir kegiatan yang dinilai dan
harus diisi oleh pejabat pengusul jabatan fungsional dalam rangka
penetapan angka kredit.
Di
era reformasi ini guru dituntut profesionalitasnya dalam melaksanakan
tugasnya. salah satu penilaian dari profesionalnya adalah penilaian
Kinerja Guru ( PKG ). PKG ini rutin dilakukan setiap tahun. Hal ini
sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No.16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru Dan
Angka Kreditnya.
Latar Belakang Terbitnya Permenegpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 adalah:
1.Guru merupakan subsistem penting yang memiliki peran strategis dalam meningkatkan proses pembelajaran dan mutu peserta didik.
2.Reformasi
pendidikan yang ditandai dengan terbitnya berbagai undang-undang dan
peraturan terkait dengan peningkatan mutu pendidikan antara lain:
- Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
3.Menurut data NUPTK November 2010 terdapat 2.791.204 guru orang guru yang perlu ditingkatkan kompetensi dan profesionalitasnya
4.Perlu
dilakukan berbagai penyesuaian dalam mereformasi guru, dan salah
satunya adalah dengan diterbitkannya Permennegpan dan RB Nomor 16 tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
5.Peraturan
baru ini merupakan pengganti dari Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 tentang Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya berikut adalah aplikasi PKG, SKP dan DUPAK.
Terlepas
dari uraian di atas dan bagi bapak dan ibu serta pengunjung, maka di
kesempatan emas ini telah kami persiapkan sebuah aplikasi super dan
aplikasi dalam bentuk biasa, yang artinya apabila aplikasi ini
dipergunakan, maka semua data setelah sudah masuk telah dapat diprint
out paling tidak jangka waktu 10 menit selesai untuk menyusun sebuah
pelaporan yang kami maksudkan di atas.
Sebagai
bukti kecepatan penggunaan aplikasi Master Aplikasi PKG-PKKS-SKP-DPAK
Terbaru. silahkan download beberapa menu pilihan di bawah ini:
Link DOWNLOAD : Master Aplikasi PKG-PKKS-SKP-DUPAK Terbaru
DOWNLOAD Master Aplikasi PKG Guru Biasa.xlsb
DOWNLOAD Master Aplikasi PKG Guru Super.xlsb
DOWNLOAD Master Aplikasi SKP Untuk Guru.xlsx
DOWNLOAD Master Aplikasi Usulan DUPAK.xls
0 Response to "Master Aplikasi PKG-PKKS-SKP-DUPAK Terbaru"
Post a Comment