Peraturan No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah
Peraturan No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah-Kepala
Sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola
satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman
kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar
biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama
luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah
kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah
Indonesia di Luar Negeri.
Guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Kompetensi
adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan yang melekat pada dimensi
kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan
sosial. Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah adalah penyiapan
kompetensi calon Kepala Sekolah untuk memantapkan wawasan, pengetahuan,
sikap, nilai, dan keterampilan dalam memimpin sekolah.
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan adalah program dan kegiatan peningkatan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional Kepala Sekolah yang
dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan terutama untuk
peningkatan manajemen, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada
guru dan tenaga kependidikan.
File Terkait :
Info PMP Terbaru Update Versi 2018.5
0 Response to "Peraturan No 6 Tahun 2018 Tentang Penugasan Guru Menjadi Kepala Sekolah "
Post a Comment