Juknis Program Beasiswa Santri Berprestasi 2018

Pendaftaran PBSB 2018 dilakukan dengan ketentuan dan tahapan sebagai berikut:

  1. Pendaftar adalah santri pondok pesantren yang telah memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) dan telah terdata di kemenag.go.iddengan data yang telah diisi lengkap.
  2. Calon Peserta PBSB adalah:
    1. Santri yang belajar pada tingkat akhir dan lulus pada tahun 2016, 2017 dan 2018 di Madrasah Aliyah (MA) Swasta yang berada di naungan pondok pesantren; atau
    2. Santri lulusan pesantren muadalah dan pesantren Salafiyah pada tahun 2016, 2017 dan 2018.

  3. Kriteria Umum Peserta
    1. Santri mukim minimal 3 tahun berturut-turut;
    2. Berusia maksimal (per 1 Juli 2018):
      • 20 tahun untuk santri tingkat akhir pada MAS (lahir pada tanggal 1 Juli 1998, 2 Juli 1998, dan seterusnya);
      • 23 tahun untuk santri lulusan Satuan Pendidikan Muadalah/Pendidikan Diniyah Formal/ Pesantren Salafiyah dengan ijazah paket C yang diselenggarakan oleh pondok pesantren (lahir pada tanggal 1 Juli 1995, 2 Juli 1995, dan seterusnya).
    3.  Memiliki akhlaq terpuji dan direkomendasikan oleh Pengurus Pondok Pesantren dibuktikan dengan surat dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.
    4. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan piagam atau sertifikat.
    5. Diutamakan santri berprestasi berasal dari keluarga kurang mampu.
  4. Kriteria Khusus:
    1. Ketentuan untuk pilihan studi pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang:
      • Santri lulusan Madrasah Aliyah (MA), Pesantren Muadalah, Pesantren Salafiyah dengan Ijazah Paket C, hafal (Hifdzu) minimal 10 Juz.
      • Hifdzu Al-Qur’an 30 Juz merupakan persyaratan kelulusan program S1 peserta PBSB pada UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.
    2. Bagi Santri yang berminat untuk studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta:
      • Wajib mengupayakan serta mempertahankan Hifdzu Al-Qur’an 3 Juz dan Hafal 100 Hadist pada saat menyelesaikan studi pada UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
    3. Bagi Santri yang berminat pada UIN Sunan Gunung Djati Bandung wajib Hifdzu Al-Qur’an 3 Juz.
  5. Santri mendaftar secara online melalui pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id.
  6. Setelah santri lolos seleksi administrasi maka peserta dapat mengunduh kartu peserta Test CBT dan Surat Pernyataan yang tersedia diaplikasi Pendaftaran Online.
  7. Pada saat pelaksanaan Ujian santri membawa Surat Pernyataan, Formulir Printout, dan Tanda Peserta Ujian Test CBT yang ditandatangani oleh peserta, orang tua, dan pimpinan pondok pesantren disertai:
    • Salinan KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Lahir (minimal dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan), dan
    • Salinan Surat Keterangan telah mengikuti dan/atau lulus Ujian Nasional dari MA/PPM/PPS terkait.
  8. Jumlah peserta seleksi dibatasi dengan kuota ditentukan masing-masing Kanwil Kemenag Propinsi berdasarkan pertimbangan dan kebijakan yang berlaku.
  9. Tahapan Pendaftaran:
    1. Pastikan calon pendaftar adalah santri yang telah memperoleh rekomendasi dari pondok pesantren.
    2. Calon pendaftar harus mengetahui dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan syarat dalam proses pengisian data online (nilai raport, riwayat orang tua, profil asal pondok pesantren, profil asal MA/PPM/PPS-Paket C, pas foto, Sertifikat Prestasi, Portofolio(Khusus Pilihan UPI Bandung fakultas pendidikan seni dan desain), dll).
    3. Pendaftar mengikuti petunjuk pengisian data online yang telah disediakan melalui pbsb.ditpdpontren.kemenag.go.id.
    4. Bagi yang telah melengkapi data-data online dapat mencetak bukti pendaftaran online(Formulir Registrasi).
    5. Peserta yang telah terdaftar online akan di verifikasi oleh sistem.
    6. Peserta yang lulus verifikasi dapat diketahui dengan cara login pengumuman lokasi tes dan terdapat notifikasi “SELAMAT…”.
    7. Peserta mengunduh Kartu Ujian dan Surat Pernyataan dari aplikasi pendaftaran Online.
    8. Peserta seleksi membawa Formulir Registrasi, Kartu Ujian, Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- , dan dokumen pendukung pada hari pelaksanaan seleksi CBT PBSB.
    9. Peserta seleksi pilihan UIN Maulana Malik Ibrahim setelah selesai melaksanakan CBT diwajibkan mengikuti seleksi khusus hafalan Al-Qur’an.
    10. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus diwajibkan melakukan legalisasi ke Kantor Wilyah Kementerian Agama Tingkat Provinsi dengan membawa Formulir Registrasi, Kartu Ujian, Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,- , dokumen akademik, dan rekomendasi dari pesantren asal sebagai bukti otentik.
    11. Peserta yang telah melakukan legalisasi dibuktikan dengan surat keterangan dari Kanwil Kemenag Provinsi terkait.
Juknis Program Beasiswa Santri Berprestasi 2018 Download 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Program Beasiswa Santri Berprestasi 2018 "

Post a Comment