Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru Sertifikasi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Sehubungan dengan ketentuan Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan pasal 17 peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru terkait dengan pembayaran tunjangan profesi, dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
 
 
Perlu diketahui, syarat detil untuk dapat menerima tunjangan profesi diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Dalam PP tersebut, ketentuan rasio murid memang diatur dalam Pasal 17 yang dapat dikelompokkan menjadi tiga:

a. Rasio murid-guru 15:1 bagi TK/RA, MI, MTs, MA, dan SMK
b. Rasio murid-guru 20:1 bagi SD, SMP, SMA
c. Rasio murid-guru 12:1 bagi MAK.
Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru Sertifikasi Download Surat Edaran

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru Sertifikasi "

Post a Comment