Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru Sertifikasi
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan mengeluarkan surat edaran yang berisi tentang Rasio Minimal
Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru. Sehubungan dengan ketentuan Rasio
Minimal Jumlah Peserta Didik berdasarkan pasal 17 peraturan pemerintah
nomor 74 tahun 2008 tentang guru terkait dengan pembayaran tunjangan
profesi, dengan ini kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
Perlu
diketahui, syarat detil untuk dapat menerima tunjangan profesi diatur
dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Dalam
PP tersebut, ketentuan rasio murid memang diatur dalam Pasal 17 yang
dapat dikelompokkan menjadi tiga:
a. Rasio murid-guru 15:1 bagi TK/RA, MI, MTs, MA, dan SMK
b. Rasio murid-guru 20:1 bagi SD, SMP, SMA
c. Rasio murid-guru 12:1 bagi MAK.
Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru Sertifikasi Download Surat Edaran
0 Response to "Rasio Minimal Jumlah Peserta Didik Terhadap Guru Sertifikasi "
Post a Comment