Revisi UU ASN: Pegawai Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Tes
Pada kesempatan ini admin akan membagikan informasi yang lam sudah di nantikan oleh para tenaga honorer terutama K2 (Kategori 2) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usul inisiasi untuk merevisi
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Badan Legislasi
(Baleg) DPR Arif Wibowo menyebut revisi ini adalah kabar gembira bagi
pegawai honorer.
"Jadi
begini, poin terpenting perubahan ini adalah, pertama, untuk
menyelesaikan urusan tenaga honorer, PTT (pegawai tidak tetap), harian
lepas, dan lain sebagainya. Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah
yang di atas 5 tahun yang statusnya tidak jelas diharapkan problem
tersebut selesai," ujar Arif saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/12/2016).
Sebelumnya, aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43
Tahun 1999. Kemudian aparatur sipil negara diatur lebih spesifik dalam
UU ASN No 5 Tahun 2014. "Memang honorer sejak dahulu menjadi pijakan
untuk menjadi PNS, tetapi pemerintah melakukan rekrutmen dengan
mekanisme tes yang di luar kemampuannya," imbuh Arif. Menurut dia,
mekanisme tes yang selama ini dilakukan tak sesuai dengan posisi pegawai
honorer tersebut. Sehingga sudah hampir pasti pegawai honorer kesulitan
lulus tes.
"Untuk mentransformasikan mereka jadi PNS tanpa perlu tes. Semua orang
bertanya, kenapa enggak perlu tes? Kalau tesnya seperti kemarin, sudah
pasti mereka enggak lulus. Sebagian akan pensiun. Karena itu, negara
harus menghargai jerih payah mereka, bahwa itu kesalahan masa lalu,
aspek yang lain, negara harus hormati," ungkap Arif.
Arif juga berpendapat bahwa keunggulan para pegawai honorer itu
sebetulnya adalah kesetiaan mereka untuk mengabdi. Sehingga tak perlu
tes untuk menjadikan mereka sebagai PNS.
"Mereka kan mengabdi sudah lama, bahkan ada yang sudah hampir memasuki masa pensiun," kata Arif.
Dalam draf revisi UU ASN yang diperoleh detikcom,
memang tak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes. Di situ hanya
disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS
dalam Pasal 131A sebagai berikut:
Pasal 131A
Revisi UU ASN: Pegawai Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Tes
(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan
tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat
keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib
diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia
pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada
seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan
pengangkatan.
(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja
pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain
pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.
(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan
tunjangan yang diperoleh sebelumnya.
(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.
(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap
non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan
ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.
Sumber : detik.com
0 Response to "Revisi UU ASN: Pegawai Honorer Bisa Jadi PNS Tanpa Tes "
Post a Comment