pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018
Ditjen
GTK membuka pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun
2018-2022. Calon peserta PPG Dalam Jabatan wajib memenuhi persyaratan
akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai
minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).
Persyaratan administrasi sebagai berikut.
1. Guru aktif yang telah diangkat sebelum 31 Desember 2015
2. Guru terdaftar aktif di DAPODIK per tanggal 31 Juli 2017
3. Memiliki ijazah D4/S1
4. Berusia maksimal 58 Tahun sampai dengan 31 Desember 2018
Silakan UNDUH Surat Edaran dimaksud untuk info persyaratan lebih lengkapnya.
Batas akhir registrasi PPG 2018 hingga tanggal 2 Maret 2018 pk. 23.59 WIB.
Bila
Anda telah memiliki sertifikat pendidik dengan mapel sertifikasi yang
telah sesuai dengan kualifikasi ijazah D4/S1 Anda, maka pemberitahuan
ini dapat diabaikan.
Catatan:
Persyaratan
guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada surat edaran,
hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak
berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik.
Untuk pendaftaran bisa melalui laman Utama atau menggunakan akun pribadi SIM PKB
Di bawah ini adalah Link Utama Latihan Soal Preetes PPG :
[Download Juga File - File Penting lainnya di bawah ini]
0 Response to "pendaftaran PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018 "
Post a Comment