Juknis PPDB Madrasah [Kemenag] Tahun 2018/2019

Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 bertujuan untuk: 
  1. menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan; 
  2. memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah
     



    Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB,  adalah penerimaan peserta didik baru pada RA dan Madrasah. 
    1. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama.
    2. Madrasah adalah salah satu bentuk satuan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jalur formal dalam binaan Menteri Agama yang berbentuk Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
    3. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah Madrasah Negeri.
    4. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.
    5. Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut SHUAMBN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian akhir madrasah sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran agama Islam yang dinyatakan dalam kategori.
     











Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis PPDB Madrasah [Kemenag] Tahun 2018/2019"

Post a Comment