Juknis Pengelolaan NUPTK 2018 Persekjen No. 1 Tahun 2018
Juknis Pengelolaan NUPTK 2018 Sesuai
Persekjen No. 1 Tahun 2018 merupakan petunjuk teknis atau peraturan
untuk penerbitan NUPTK bagi guru yang ingin mendapatkan nomor unik
pendidik. Dengan diterbitkan Peraturan Sekertaris Jendral Kementerian
Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis
NUPTK ini menjadi kabar gembira utamanya guru yang belum memiliki Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Juknis Pengelolaan NUPTK 2018
Juknis Pengelolaan NUPTK 2018 Sesuai Persekjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018
Penerbitan
NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga
Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. Penonaktifan NUPTK adalah
proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga
Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. Reaktivasi NUPTK adalah proses
mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah
berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan
peraturan ini.
Pengolahan NUPTK ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.
Pengelolaan NUPTK terbaru sesuai juknis dilakukan dengan prinsip: keadilan, kepastian, transparan, akuntabel, efektif; dan efisien.
Download : JuknisPengelolaan NUPTK
0 Response to "Juknis Pengelolaan NUPTK 2018 Persekjen No. 1 Tahun 2018 "
Post a Comment