Juknis Pengelolaan NUPTK 2018 Persekjen No. 1 Tahun 2018

Juknis Pengelolaan NUPTK 2018 Sesuai Persekjen No. 1 Tahun 2018 merupakan petunjuk teknis atau peraturan untuk penerbitan NUPTK bagi guru yang ingin mendapatkan nomor unik pendidik. Dengan diterbitkan Peraturan Sekertaris Jendral Kementerian Pendidikan Kebudayaan (Kemdikbud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Juknis NUPTK ini menjadi kabar gembira utamanya guru yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.



Juknis Pengelolaan NUPTK 2018

 
Juknis Pengelolaan NUPTK 2018 Sesuai Persekjen Kemdikbud No. 1 Tahun 2018
Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.

Pengolahan NUPTK ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
b. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
c. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Pengelolaan NUPTK terbaru sesuai juknis dilakukan dengan prinsip: keadilan, kepastian, transparan, akuntabel, efektif; dan efisien.















Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Pengelolaan NUPTK 2018 Persekjen No. 1 Tahun 2018 "

Post a Comment